
Serpihan Media — Mulai Senin (28/9/2026), Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar. Kebijakan ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi: SK Kep-00136/BEI/09-2026 dan SK Kep-000137/BEI/09-2026, yang diterbitkan 21 September dan efektif 28 September.
Hampir bersamaan, industri angkutan penyeberangan mengeluarkan desakan keras: tarif penyeberangan yang sudah 31,8% di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) sejak 2019 belum juga disesuaikan, sementara biaya operasional melonjak hingga 60% untuk oli kapal dan 30-40% untuk suku cadang. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) memperingatkan: keselamatan pelayaran terancam jika struktur tarif tidak segera direformasi.
Dua sektor: pasar modal dan logistik maritim menghadapi trade-off yang mirip: efisiensi dan likuiditas di satu sisi, perlindungan investor dan keselamatan di sisi lain.
Klaim yang beredar: “BEI turunkan harga saham jadi Rp 1, berarti saham-saham gocap akan anjlok.”
Faktanya: BEI hanya mengubah batas harga terendah yang diperbolehkan diperdagangkan, bukan menurunkan harga saham secara paksa. Saham yang selama ini “nyangkut” di level Rp 50 karena batas minimum, kini punya ruang bergerak hingga Rp 1 — jika memang ada permintaan dan penawaran di level itu.
Aturan Auto Rejection (ARA/ARB) untuk periode 28 September – 31 Desember 2026:
| Rentang Harga | ARA | ARB |
|—————|—–|—–|
| Rp 1 – Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
| Rp 11 – ≤Rp 200 | 35% | 15% |
| >Rp 200 – ≤Rp 5.000 | 25% | 15% |
| >Rp 5.000 | 20% | 15% |
Untuk DINFRA (Dana Investasi Infrastruktur): saham Rp 1–Rp 10 memiliki ARA/ARB Rp 1; di atas Rp 10 tetap 10%.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap. Evaluasi implementasi akan dilakukan berkala dan disampaikan ke AB serta pelaku pasar.
Mengapa Sekarang?
Perubahan ini adalah bagian dari “roadmap” pengembangan pasar modal yang sudah lama direncanakan. Tujuannya: price discovery — membiarkan harga terbentuk dari interaksi pasar, bukan dibatasi aturan. Masalahnya ada 92 emiten yang status pemantauan khususnya baru dicabut BEI (efektif 28/9). Saham-saham ini banyak yang stagnan di level Rp 50 bertahun-tahun, tanpa volume, tanpa likuiditas, tanpa price discovery yang jujur.
Dengan batas Rp 1, pasar bisa menilai kualitas fundamental masing-masing emiten. Yang berkualitas akan dicari. Yang tidak, akan turun ke level yang adil meski itu Rp 1. Ini stress test bagi kualitas emiten, tata kelola BEI, dan kematangan investor ritel (31,14 juta SID per Juli 2026).
| Rentang Harga | ARA | ARB |
| :— | :—: | :—: |
| Rp 1 – Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
| Rp 11 – ≤Rp 200 | 35% | 15% |
| >Rp 200 – ≤Rp 5.000 | 25% | 15% |
| >Rp 5.000 | 20% | 15% |
Reformasi Butuh Political Will, Bukan Hanya Technocratic Fix
Menurunkan batas harga saham ke Rp 1 mudah, cukup terbitkan SK Direksi. Reformasi pasar modal 2000-an (demutualisasi HKEX, SGX) sukses karena diiringi *investor protection framework* yang kuat. Reformasi logistik maritim di Indonesia akan diuji: apakah kita mau bayar biaya keselamatan yang sebenarnya, atau mau taruh nyawa penumpang di atas tarif yang “murah tapi tidak adil”?
Baca juga: Bagaimana Regulasi Baru OJK Menata Ulang Bisnis Paylater Indonesia