
UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna Selasa, 22 September 2026. Proses legislasi yang berlangsung kurang dari satu bulan sejak masuk Prolegnas 27 Agustus hingga disahkan 22 September langsung memicu gelombang respons tajam dari berbagai kalangan.
Di satu sisi, pemerintah dan fraksi pendukung menilai UU ini sebagai payung hukum yang diperlukan untuk mempercepat redistribusi tanah, menyelesaikan konflik agraria berlarut-larut, dan memperkuat kelembagaan melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria (KMP-PRA) dan sejumlah akademisi hukum menilai proses “kilat” ini melanggar prinsip partisipasi (meaningful participation) serta mengandung substansi yang justru melemahkan hak ulayat masyarakat adat.
Proses Kilat dan Alasan Pemerintah
RUU PRA baru tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 27 Agustus 2026. Pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah berlangsung hanya sepekan, 1-7 September. Keputusan tingkat I diambil 21 September, dan pengesahan paripurna terjadi keesokan harinya, 22 September.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa UU ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan kelembagaan yang kuat guna mempercepat target reforma agraria. Tanpa landasan hukum yang jelas, pelaksanaan reforma agraria selama ini dianggap lambat, tumpang tindih kewenangan, dan rawan konflik.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, hingga mid-2026 terdapat lebih dari 1.500 konflik agraria yang tercatat di seluruh Indonesia, melibatkan ratusan ribu hektar tanah dan ratusan ribu petani serta masyarakat adat.
Poin-Poin Kunci Isi UU Reforma Agraria
1. Pembentukan LPRA (Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria)
LPRA adalah badan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kewenangannya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria. LPRA menggantikan konsep awal Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diganti nomenklaturnya di tahap panja.
2. Dewan Pengawas
Dibentuk untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
3. Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
UU mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat. Mediasi menjadi jalur utama sebelum ke jalur peradilan.
4. Perlindungan Subjek Reforma
Termasuk perlindungan bagi pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
5. Kebijakan HGU 20 Persen Jadi Bagi Hasil
Salah satu substansi paling menarik perhatian: kewajiban pelepasan 20% areal HGU yang selama ini harus diserahkan ke negara untuk dialihkan ke masyarakat, kini diatur menjadi skema bagi hasil (revenue sharing). Pemerintah berargumen ini lebih efektif karena masyarakat tetap mendapat manfaat ekonomi tanpa harus mengelola lahan secara langsung.
6. Redistribusi Tanah dan Penataan Aset
Termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak, pemberian tanah pengganti, dan pemberian kepastian hukum atas hak tanah.
7. Pengakuan Hak Ulayat
Inilah titik kontroversi terpanas. Koalisi masyarakat sipil menilai UU memposisikan hak ulayat sebagai “pemberian” negara (hak yang diberikan), bukan sebagai hak asal-usul (origin title) yang harus diakui dan dipulihkan. Frasa “hak ulayat ditempatkan dalam daftar hak yang diberikan negara” dalam penjelasan UU dianggap mengurangi posisi konstitusional hak ulayat berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
Rancangan Undang-Undang Pembaruan Agraria (RUU PRA) menuai berbagai kontroversi mendasar, dimulai dari proses pembahasannya yang kilat, hanya memakan waktu 25 hari kerja secara tertutup sehingga dinilai melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 terkait kewajiban partisipasi bermakna dari masyarakat. Secara kelembagaan, penempatan LPRA langsung di bawah Presiden menimbulkan risiko politikisasi pada keputusan teknis redistribusi tanah, sementara skema bagi hasil HGU sebesar 20% dianggap lebih menguntungkan korporasi karena tidak memberikan hak milik tanah kepada masyarakat serta nominalnya rentan diminimalkan lewat akuntansi kreatif. Puncaknya, pengakuan hak ulayat yang dikonstruksikan sebagai “pemberian” negara secara konstitusional mengancam eksistensi masyarakat adat, sebab memperlakukan hak asal-usul yang bersifat mendasar tersebut sebagai hak yang sewaktu-waktu dapat dicabut oleh undang-undang biasa.
Reforma agraria sejati tidak diukur dari seberapa cepat UU disahkan, tapi dari berapa hektar tanah yang benar-benar kembali ke tangan petani dan masyarakat adat, dan berapa konflik yang benar-benar terpecahkan dengan adil.
Baca juga: Bagaimana Regulasi Baru OJK Menata Ulang Bisnis Paylater Indonesia