OJK menerbitkan POJK 13/2026 pada 17 September 2026. Aturan ini membuka jalan demutualisasi BEI dan mengubah struktur kepemilikan dari mutual (hanya anggota bursa) ke demutual (bisa dimiliki perorangan/badan hukum, anggota maupun non-anggota). RUPSLB dijadwalkan 28 Oktober 2026. Batas kepemilikan maksimal 50% per pihak, di atas 5% butuh izin OJK. BEI diberi masa transisi 6 bulan setelah RUPS menyetujui pemegang saham non-anggota pertama. Pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis diwajibkan. Pembagian dividen diperbolehkan (dahulu dilarang). Sementara, UU P2SK dan POJK menjamin independensi.
Dari Mutual ke Demutual
Selama puluhan tahun, BEI beroperasi sebagai organisasi mutual, saham hanya dimiliki anggota bursa (Anggota Bursa/AB), tidak bisa dijual bebas, tidak bagi dividen. Model ini sederhana tapi kaku dan pakem. Ancang ancang demutualisasi BEI ini sudah dimulai sejak lahirnya UU P2SK (UU 4/2023 jo UU 4/2026) yang justru memuat landasan hukum demutualisasi, sementara POJK 13/2026 mengoperasikankannya.
Apa yang Berubah?
1. Struktur Kepemilikan
Sebelum: Saham hanya dimiliki AB, tidak transferable ke non-AB.
Sesudah: Saham bisa dimiliki perorangan/badan hukum Indonesia, AB maupun non-AB. Kepemilikan dipisahkan dari keanggotaan.
2. Batas Kepemilikan
Maksimal 50% per pemegang saham (mencegah kontrol tunggal).
Kepemilikan di atas 5% wajib izin OJK (fit & proper test, cek beneficial owner).
Tujuan: mencegah konsentrasi berlebihan, menjaga independensi.
3. Pemisahan Fungsi Direksi
Fungsi pengaturan (regulasi), pengawasan (supervisi), dan bisnis (komersial) harus dipisah di tingkat direksi.
Mencegah conflict of interest: direksi yang menjalankan bisnis tidak boleh sekaligus mengatur aturan pasar.
4. Dividen
Dahulu dilarang bagi dividen (mutual non-profit).
Sekarang diperbolehkan, jadi insentif bagi investor baru.
5. Masa Transisi
Setelah RUPS menyetujui pemegang saham non-AB pertama, BEI punya 6 bulan untuk menyesuaikan AD/ART, sistem, dan tata kelola.
Peraturan pelaksanaan (PBEI) disusun BEI, disetujui OJK.
Analisis: Siapa Untung, Siapa Rugikan?
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membawa berbagai dampak positif yang signifikan bagi perluasan dan penguatan ekosistem pasar modal. Sebagai sebuah entitas, BEI akan memperoleh akses permodalan baru yang memungkinkan investasi masif pada pembaruan teknologi—seperti trading engine, sistem kliring, dan pengelolaan data—serta ekspansi ke produk inovatif seperti derivatif, bursa karbon, hingga aset kripto, yang secara langsung akan meningkatkan daya tariknya bagi talenta-talenta terbaik. Secara makro, transformasi ini mendorong tata kelola pasar modal secara luas menjadi lebih profesional, transparan, dan mampu bersaing secara regional. Bagi Anggota Bursa (AB) eksisting, perubahan struktur ini menciptakan liquidity event di mana kepemilikan saham yang sebelumnya “mati” atau tidak likuid kini dapat diperjualbelikan, dengan potensi kenaikan nilai seiring valuasi pasar yang positif.
Di sisi lain, momentum ini membuka pintu bagi investor baru (non-AB) untuk ikut berpartisipasi menanamkan modal pada infrastruktur pasar modal Indonesia yang tengah bertumbuh pesat, tercermin dari basis investor yang mencapai 31,14 juta SID, antrean IPO (pipeline) sebanyak 6 emiten, serta nilai kapitalisasi pasar yang menembus lebih dari Rp11.000 triliun. Dari kacamata negara, langkah strategis ini turut memberikan keuntungan bagi Pemerintah atau entitas seperti Danantara untuk mempertahankan kontrol strategis atas infrastruktur keuangan yang vital, tanpa perlu menanggung beban biaya akuisisi penuh.
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membawa sejumlah risiko khususnya mengenai operasional yang berpotensi memengaruhi dinamika serta tata kelola pasar modal. Bagi Anggota Bursa (AB) skala kecil atau tradisional, perubahan struktur kepemilikan ini berisiko menghilangkan kontrol kolektif dan menyingkirkan posisi mereka dalam pengambilan keputusan strategis. Kondisi tersebut memicu benturan kepentingan (conflict of interest) baru, di mana pemegang saham non-AB seperti sekuritas besar dapat mendorong regulasi yang menguntungkan kelompoknya sendiri. Di saat yang sama, independensi BEI dalam menjalankan fungsi pengawasan dan regulasi berisiko terintervensi oleh pemegang saham mayoritas, baik dari pihak korporasi maupun negara. Meskipun jaminan independensi tercantum dalam undang-undang, realitas politik dan kepemilikan modal sering kali berpotensi memengaruhi arah kebijakan di lapangan.
Di samping masalah tata kelola, komersialisasi bursa melahirkan tekanan untuk mengejar keuntungan jangka pendek. Fokus terhadap dividen dan kenaikan harga saham berpotensi menggeser prioritas BEI dari menjaga kualitas pasar serta perlindungan investor menjadi sekadar memaksimalkan volume transaksi. Selain itu, proses peralihan ini membutuhkan biaya transisi yang besar untuk revisi sistem, penyesuaian AD/ART, pemisahan fungsi direksi, dan pemenuhan kepatuhan (compliance), yang seluruhnya membawa risiko operasional selama masa transisi. Rangkaian risiko ini kian kompleks akibat ketidakpastian valuasi (valuation uncertainty) dalam menentukan harga wajar saham BEI, mengingat ketiadaan acuan pasar sebelum saham tersebut resmi mencatatkan diri (listing), sehingga memperbesar potensi jual beli saham awal pada harga yang tidak adil.
Jadwal Kritis
– 17 Sept 2026: POJK 13/2026 berlaku.
– 21 Sept 2026: OJK sosialisasikan ke AB, direksi, komisaris, asosiasi.
– 28 Okt 2026: RUPSLB tahunan (bisa sekaligus bahas demutualisasi kalau proses OJK rampung).
– 6 bulan pasca RUPS: Deadline penyesuaian internal BEI.